PT DKI Korting Masa Tahanan Koruptor Jiwasraya, MAKI Desak Kejagung Ajukan Kasasi

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memangkas masa tahanan koruptor PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo dari semula seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Menyikapinya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) desak Kejaksaan Agung mengajukan upaya hukum Kasasi atas putusan tersebut. "Mendesak Kejagung untuk Kasasi," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Jumat (26/2/2021).

Boyamin menyebut putusan seumur hidup yang sebelumnya diketok majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah sesuai rasa keadilan, mengingat kerugian negara lebih dari Rp100 miliar. Putusan seumur hidup juga ia sebut sudah selaras dengan sikap Mahkamah Agung yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020. "Dengan alasan alasan tersebut semestinya Kejagung mengajukan Kasasi," tegas dia.

Tapi putusan PT DKI yang mengubah masa tahanan koruptor Jiwasraya justru kian mengikis rasa keadilan masyarakat. Menurutnya publik akan kembali apatis terhadap kasus korupsi di Indonesia. Lantaran dinilai tidak serius ditangani dan tak timbulkan efek jera. "Saat putusan seumur hidup diketok PN Jakpus telah terjadi antusiame masyarakat bahw keadilan ditegakkan dengan sangat keras sehingga timbul efek jera. Dengan pengurangan ini maka masyarakat kembali apatis bahwa kasus korupsi tidak ditangani serius dan tidak lagi menimbulkan efek jera," ucap boyamin.

Seperti diketahui, dalam sidang banding terpidana kasus mega skandal korupsi Jiwasraya, majelis hakim tinggi PT DKI Jakarta meringankan Hukuman eks Dirkeu Jiwasraya Hary Prasetyo dari seumur hidup menjadi hanya 20 tahun penjara, dengan denda Rp1 miliar sebagaimana putusan sebelumnya pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam pertimbangan hakim PT DKI Jakarta, hukuman seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 31/Pid.Sus TPK/2020/PN Jkt.Pst dinilai kurang memenuhi tatanan teori pemidanaan yang dianut dalam sistem hukum di Indonesia. Adapun persidangan itu dipimpin oleh majelis Hakim Hariono dengan anggota Sri Andini, Mohammad Lutfi, Reni Halida Ilham Malik dan Lafat Akbar.

Sekadar informasi, selain Hary, lima terdakwa lainnya dalam kasus korupsi Jiwasraya juga mengajukan banding. Mereka semua telah divonis oleh Hakim pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan hukuman kurungan penjara seumur hidup. Mereka di antaranya, Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram), Heru Hidayat; Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto; mantan Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim; dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan.

Related Posts

https://pafiende.org/

Sejarah tanggal 13 Februari Sebagai Hari jadi pafi

Farmasi, sebagai bidang profesional kesehatan yang menggabungkan ilmu kesehatan dan ilmu kimia, memiliki peran krusial dalam memastikan efektivitas dan keamanan penggunaan obat bagi masyarakat. Di Indonesia, pengakuan…

Anies Baswedan

Bakal Capres Anies Baswedan Minta Mafia dari Bansos Hingga BTS Jangan Merajalela

Anies Baswedan, yang mencuat sebagai bakal calon presiden, menyoroti keberadaan mafia di berbagai sektor, mulai dari penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) hingga praktik mafia dalam industri BTS…

Front Perjuangan Rakyat Donggala Bersama Aliansi Mahasiswa Donggala Minta DPRD Jangan Khianati Hati Rakyat.

Donggala, Menindak lanjuti hak angket yang dilaksanakan di DPRD Donggala,Front Perjuangan Rakyat Donggala dan Mahasiswa melakukan aksi pengawalan jalanya rapat hak angket rabu,(7/7/2021) Keputusan ini merupakan kelanjutan…

Angling Darma : ” Pengen Ketawa Tapi Takut Dosa “.

Seperti yang masyarakat ketahui Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui Badan Kepegawaian Daerah melaksanakan Profesional English Training, di Hotel Le Polonia Medan pada Kamis (01/07/2021). Kegiatan yang diketahui…

Saat Anggota DPR Fraksi NasDem Berkelakar Bambang Brodjonegoro Jadi Presiden: Kita Babat Semua

Anggota Komisi VII Fraksi Nasdem Rico Sia berkelakar jika Menteri Riset dan Teknologi/Kepala BRIN Bambang Brodjonegoro bisa menjadi calon presiden dari Partai NasDem. Tentunya, terlebih dulu mendaftar…

Pengamat : Ridwan Kamil hingga Anies Baswedan Tetap Berpeluang Maju Pilpres 2024

DPR RI dan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM telah sepakat untuk menarik Revisi Undang Undang Pemilu (RUU Pemilu) dari daftar Prolegnas 2021. RUU Pemilu digantikan oleh…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *