Pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang undang menuai beragam reaksi. Sejumlah pihak dengan lantang menyatakan penolakan mereka, lantaran UU Cipta Kerja dianggap akan membawa dampak buruk. Gelombang penolakan ini di antaranya disuarakan oleh kaum buruh, mahasiswa, hingga pelajar di berbagai daerah.
Hingga kemudian, tersiar kabar adanya surat edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Dirjen Pendidikan Tinggi bagi para pelajar dan mahasiswa untuk tidak ikut demo. Dikutip dari , surat bernomor 1035/E/KM/2020 itu berisi imbauan agar para mahasiswa tidak ikut dalam aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja. Tak berhenti sampai di situ, pelajar yang mengikuti demo juga disebut akan mendapat catatan khusus saat mengajukan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Hal itu disampaikan oleh Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, seperti yang diwartakan oleh . "Kami catat di catatan kepolisian. Karena nanti apabila tercatat itu akan terbawa terus. Kalau untuk melamar pekerjaan, meneruskan sekolah, ada catatan khusus yang akan kami sampaikan," kata dia, Selasa (13/10/2020). Ade mengatakan, catatan tersebut dituangkan saat para pelajar yang terdata mengikuti aksi tolak omnibus law akan mengajukan SKCK.
Sebagaimana diketahui, SKCK diperlukan dalam sejumlah urusan administrasi termasuk mencari sekolah atau melamar pekerjaan. Adanya catatan khusus pada SKCK membuat yang bersangkutan mengalami kesulitan dalam mencari pekerjaan di masa yang akan datang. Kabar mengenai surat imbauan dari Dirjen Dikti hingga catatan kepolisian terhadap mahasiswa atau pelajar yang ikut aksi demo tolak UU Cipta Kerja pun menuai sorotan dari politisi Partai Gerindra, Fadli Zon.
Menurutnya, ini merupakan bentuk intimidasi yang menyalahi prinsip demokrasi serta Hak Asasi Manusia (HAM). Fadli Zon juga menuturkan bahwa aksi demontrasi bukanlah perbuatan kriminal atau pun sebuah kejahatan. Melainkan, merupakan hak konstitusional seorang warga negara yang dijamin hukum dan konstitusi.
Pernyataan tersebut ia tuliskan melalui sebuah utas pada akun Twitternya, @ pada Minggu (18/10/2020). "Tak pantas kalau aparat pemerintah membuat stigmatisasi negatif kepada para pelaku aksi tadi, atau menakut nakuti mereka dengan sejumlah ancaman hukum." paparnya. Dalam cuitannya, ia juga menyoroti ajakan mengkaji kembali omnibus law UU Cipta Kerja.
Sebab, Fadli Zon menilai hal itu sudah terlambat untuk dilakukan mengingat undang undang tersebut sudah disahkan. "Kalau sudah disahkan, apa gunanya diberi catatan? Jadi, ajakan untuk mengkaji UU Cipta Kerja, menurut saya, mengandung sesat pikir." kata Fadli. "Demonstrasi adalah bentuk ekspresi politik dan hak kewargaan yang dijamin tegas oleh konstitusi. Pemerintah, baik polisi atau Kemendikbudtidak bisa menjadikan pandemi sbg dalih untuk membatalkan hak yg dimiliki oleh para pelajar dan mahasiswa itu." imbuhnya.