Jaksa penuntut umum menghadirkan saksi bernama Supiadi dalam lanjutan sidang kasus dugaan suap pengurusan red notice Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/11/2020). Supiadi merupakan teman dari Tommy Sumardi yang menjadi terdakwa dalam perkara ini. Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Supiadi mengaku pernah beberapa kali mengantar Tommy Sumardi menyerahkan sebuah amplop kepada seseorang yang belakangan dia ketahui adalah mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.
Menurut Supiadi, amplop diserahkan kepada Prasetijo di sekitar gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri. Tepatnya dekat restoran Merah Delima. Awalnya jaksa bertanya apa keperluan Tommy di restoran tersebut. Supiadi mengaku mengantar Tommy untuk menemui seseorang. "Menemui seseorang," ucap Supiadi.
Jaksa kemudian bertanya apakah mereka bertemu di dalam rumah makan atau tetap berada di mobil. Supiadi mengaku mereka tetap berada di dalam sebuah mobil. "Tetap di mobil," kata Supiadi. Supiadi mengaku saat itu belum tahu kalau yang ditemui Tommy adalah jenderal polisi berpangkat brigadir jenderal.
"Awalnya saya tidak kenal. Laki laki naik motor pakai jaket," kata Supiadi. Supiadi mengaku, saat di kawasan restoran Merah Delima, Tommy meminta dirinya untuk menghidupkan lampu jauh mobilnya sebagai tanda. Kemudian Brigjen Prasetijo menghampiri mobil dan menerima sebuah amplop dari Tommy.
"Pak Tommy meminta untuk dim (menyalakan lampu jauh). Terus laki laki itu datang ke mobil, dan saya arahkan ke tempat Pak Tommy duduk di tengah, setelah dibuka kaca dan menyerahkan sebuah map warna cokelat. Eh, amplop," kata Supiadi. Dalam sidang ini duduk sebagai terdakwa adalah Tommy Sumardi. Tommy merupakan pengusaha yang membantu mengurus status buron yang melekat pada Djoko Tjandra.
Caranya dengan menjanjikan uang atau hadiah kepada penyelenggara negara, dalam hal ini adalah pejabat tinggi di Polri. Tommy sekaligus menjadi perantara Djoko Tjandra untuk memberikan uang 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS kepada Irjen Pol Napoleon Bonaparte, serta 150 ribu dolar AS kepada Brigjen Prasetijo Utomo. Supiadi juga mengaku setidaknya lima kali mengantar Tommy menemui Brigjen Prasetijo.
"Lima atau enam kali," kata Supiadi. Supiadi mengaku, pada pertemuan yang terjadi 27 April 2020, dirinya mengantar Tommy ke gedung Transnasional Crime Center (TNCC) Mabes Polri. Ia mengatakan saat itu Tommy menemui seseorang yang belakangan dia ketahui adalah Brigjen Prasetijo.
"Setelah itu menuju gedung TNCC, di parkiran, di situ menemui seseorang," ujar Supiadi. "Siapa?" tanya jaksa menegaskan. "Awalnya tidak tahu. Setelah kejadian ini, saya tahu itu Pak Prasetijo," jawab Supiadi.
Supiadi mengatakan, saat itu Tommy dan Brigjen Prasetijo sempat mengobrol di dalam mobil. Usai mengobrol, Tommy dan Brigjen Prasetijo keluar dan menuju Gedung TNCC Polri. Kemudian, jaksa menanyakan apakah Supiadi mendengar pembicaraan Tommy dan Brigjen Prasetijo saat berada di dalam mobil.
"Yang saya pastikan dengar masalah dua ikat. Tapi maksudnya apa, saya enggak tahu," kata Supiadi. Supiadi mengatakan, belakangan dia ketahui bahwa Tommy dan Brigjen Prasetijo menuju gedung TNCC Polri lantai 11. "Awalnya enggak tahu, setelah tahu ke lantai 11. Tahu setelah persidangan ini," tutur Supiadi.
Dalam dakwaan disebutkan jika gedung TNCC Polri merupakan salah satu lokasi yang dijadikan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. Dakwaan menyebut, Tommy Sumardi dengan membawa paper bag warna putih bersama Brigjen Prasetijo masuk ke ruangan Irjen Napoleon Bonaparte di lantai 11. Saat itu Tommy menyerahkan uang kepada Irjen Napoleon dan meninggalkan gedung TNCC. Uang tersebut dari Djoko Tjandra.
Pertemuan antara Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, dan Tommy Sumardi diungkap dalam sidang lanjutan kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. Pihak yang mengungkapkan yakni mantan sekretaris pribadi Napoleon, Fransiscus Ario Dumais. Fransiscus mengatakan pertemuan terjadi rentang April 2020 hingga Mei 2020 di ruangan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, yang merupakan ruang kerja Napoleon.
"Apakah ada saksi Prasetijo Utomo beberapa kali menghadap ke Kadiv?" tanya jaksa kepada Fransiscus. "Ada, seingat saya beliau dua kali. Dua kali bersama Pak Tommy," jawab Fransiscus, yang bersaksi untuk terdakwa Djoko Tjandra. Jaksa lantas menanyai Fransiscus soal pernah atau tidaknya Tommy Sumardi menemui Napoleon tanpa Prasetijo. Fransiscus menjawab, Tommy pernah datang ke kantor Irjen Napoleon beberapa kali.
"Sempat beberapa kali, datang ke ruang, ke Kadiv. Yang pertama awal April, 16 April, Prasetijo tidak terlihat. Hanya Tommy yang datang sendiri," ungkap Fransiscus. "Ketiga, 28 April Pak Tommy datang sendiri. Tapi tidak sempat ketemu karena Pak Napoleon rapat di ruang kerja, tapi sempat menunggu di ruang Sespri. Tanggal 29 April, Pak Tommy datang sendiri, pada saat itu tidak sempat bertemu," sambungnya. Fransiscus mengatakan bahwa Tommy Sumardi dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo bertemu Irjen Napoleon awal April dan 4 Mei 2020.
Ia juga membeberkan soal peristiwa Tommy Sumardi sendirian membawa paper bag masuk ke ruangan Irjen Napoleon. "Awal April dan 4 bulan Mei. Dia datang bersama (Tommy dan Prasetijo datang ke ruangan Napoleon)," kata Fransiscus. "Bawa paper bag, dibawa Pak Tommy ke ruang Kadiv," imbuhnya ketika ditanyai soal pertemuan Irjen Napoleon dengan Tommy Sumardi pada 16 April.
"Waktu ke luar gimana?" tanya jaksa lagi. "Paper bag tidak bawa lagi," jawab Fransiscus