Seorang . Penipuan itu berawal saat korban tergiur dengan tawaran pekerjaan berupa lowongan guru honorer di daerah. Korban diketahui berinisial DA (60), sedangkan pelaku bernama Yuliana.
Tak terima , DA kemudian melaporkan Yuliana ke Polrestabes Palembang. "Waktu itu pada 5 Oktober 2020 sekitar pukul 16.00 WIB terlapor datang ke rumah saya dengan menawarkan pekerjaan guru honorer di daerah untuk anak saya," ujar DA Kecamatan Kertapati Palembang, Senin (21/12/2020). Karena tergiur janji terlapor yang bisa memberikan pekerjaan guru honorer, pelapor kemudian mengikuti kemauan terlapor dengan memberikan uang Rp 90 juta.
"Saya tergiur dengan penawaran terlapor jadi pas di rumah saya itulah memberikan uang Rp 90 juta," katanya. Kemudian beberapa Minggu setelah memberikan uang Rp 90 juta, terlapor kembali meminta sejumlah uang. "Tanpa curiga saya memberikan uang kembali kepada dia Rp 50 juta karena janji kalau anak saya bisa menjadi guru honorer di daerah," katanya.
Namun hingga saat ini anaknya tidak kunjung diterima menjadi guru honorer di daerah. "Saya mencoba menghubungi terlapor untuk menanyakan janjinya tapi tidak bisa hingga saat ini, sehingga saya putuskan untuk melaporkan kejadian ini ke polisi karena kerugian saya mencapai Rp 140 juta," jelasnya. Sementara itu, Kasubbag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene membenarkan adanya laporan terkait dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dialami korban.
"Laporan sudah diterima oleh anggota piket SPKT kita, selanjutnya laporan korban akan ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polrestabes Palembang," tutupnya.