Segera Cek Penerima Bansos Sembako Rp 200 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Ini Cara Mendapatkannya

Kementerian Sosial kembali menyalurkan Program Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) mulai Senin (4/1/2021). Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima Bansos Sembako akan menerima Rp 200 ribu setiap bulan selama satu tahun. Kepala Biro Humas Kemensos, Wiwit Widiansyah menyampaikan, penerima Bansos Sembako bisa mengecek di .

1. Buka laman . 2. Klik Menu Daftar Ruta DTKS yang berada di pojok kanan atas. 3. Calon penerima memilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.

4. Setelah itu, masukkan kode captcha yang muncul. 5. Klik tulisan 'Cari Rumah Tangga'. 6. Cari nama kepala rumah tangga atau pengurus yang mendapat Bansos Sembako.

Catatan: Kepala rumah tangga tidak selalu terdaftar sebagai penerima bantuan. Namun, penerima bantuan bisa berasal dari satu di antara anggota rumah tangga atau keluarga di rumah tangga tersebut.

Wiwit mengatakan, penerima Bansos Sembako Rp 200 ribu adalah keluarga dengan kondisi sosial ekonomi terendah di daerah. Lalu, pelaksanaannya sesuai pagu program yang disediakan pemerintah. "Selanjutnya, KPM yang namanya termasuk di dalam Daftar Penerima Manfaat (DPM) program sembako dan ditetapkan oleh KPA di Kementerian Sosial," jelasnya.

DPM program sembako bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dapat diakses oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota melalui aplikasi SIKS NG menu Bantuan Sosial Pangan (BSP). DPM program sembako yang telah diperiksa dan difinalisasi oleh Pemerintah Daerah serta disahkan oleh bupati/wali kota, dilaporkan kepada Kementerian Sosial melalui aplikasi SIKS NG menu BSP. Penerima Bansos Sembako harus diusulkan oleh Tim Koordinasi Bansos Pangan Dinas Sosial Kabupaten/Kota melalui aplikasi SIKS NG menu BSP.

Kemudian, calon Keluarga Penerima Manfaat harus berasal dari Data DTKS. Jika belum terdaftar ke dalam DTKS, maka yang bersangkutan bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan ID BDT. Adapun cara untuk masuk ke dalam DTKS bisa dimulai dengan pengajuan kelurahan/desa yang selanjutnya akan diproses secara berjenjang dan sesuai prosedur.

Related Posts

https://pafiende.org/

Sejarah tanggal 13 Februari Sebagai Hari jadi pafi

Farmasi, sebagai bidang profesional kesehatan yang menggabungkan ilmu kesehatan dan ilmu kimia, memiliki peran krusial dalam memastikan efektivitas dan keamanan penggunaan obat bagi masyarakat. Di Indonesia, pengakuan…

Anies Baswedan

Bakal Capres Anies Baswedan Minta Mafia dari Bansos Hingga BTS Jangan Merajalela

Anies Baswedan, yang mencuat sebagai bakal calon presiden, menyoroti keberadaan mafia di berbagai sektor, mulai dari penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) hingga praktik mafia dalam industri BTS…

Front Perjuangan Rakyat Donggala Bersama Aliansi Mahasiswa Donggala Minta DPRD Jangan Khianati Hati Rakyat.

Donggala, Menindak lanjuti hak angket yang dilaksanakan di DPRD Donggala,Front Perjuangan Rakyat Donggala dan Mahasiswa melakukan aksi pengawalan jalanya rapat hak angket rabu,(7/7/2021) Keputusan ini merupakan kelanjutan…

Angling Darma : ” Pengen Ketawa Tapi Takut Dosa “.

Seperti yang masyarakat ketahui Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui Badan Kepegawaian Daerah melaksanakan Profesional English Training, di Hotel Le Polonia Medan pada Kamis (01/07/2021). Kegiatan yang diketahui…

Saat Anggota DPR Fraksi NasDem Berkelakar Bambang Brodjonegoro Jadi Presiden: Kita Babat Semua

Anggota Komisi VII Fraksi Nasdem Rico Sia berkelakar jika Menteri Riset dan Teknologi/Kepala BRIN Bambang Brodjonegoro bisa menjadi calon presiden dari Partai NasDem. Tentunya, terlebih dulu mendaftar…

Pengamat : Ridwan Kamil hingga Anies Baswedan Tetap Berpeluang Maju Pilpres 2024

DPR RI dan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM telah sepakat untuk menarik Revisi Undang Undang Pemilu (RUU Pemilu) dari daftar Prolegnas 2021. RUU Pemilu digantikan oleh…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *