Kementerian Sosial kembali menyalurkan Program Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) mulai Senin (4/1/2021). Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima Bansos Sembako akan menerima Rp 200 ribu setiap bulan selama satu tahun. Kepala Biro Humas Kemensos, Wiwit Widiansyah menyampaikan, penerima Bansos Sembako bisa mengecek di .
1. Buka laman . 2. Klik Menu Daftar Ruta DTKS yang berada di pojok kanan atas. 3. Calon penerima memilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
4. Setelah itu, masukkan kode captcha yang muncul. 5. Klik tulisan 'Cari Rumah Tangga'. 6. Cari nama kepala rumah tangga atau pengurus yang mendapat Bansos Sembako.
Catatan: Kepala rumah tangga tidak selalu terdaftar sebagai penerima bantuan. Namun, penerima bantuan bisa berasal dari satu di antara anggota rumah tangga atau keluarga di rumah tangga tersebut.
Wiwit mengatakan, penerima Bansos Sembako Rp 200 ribu adalah keluarga dengan kondisi sosial ekonomi terendah di daerah. Lalu, pelaksanaannya sesuai pagu program yang disediakan pemerintah. "Selanjutnya, KPM yang namanya termasuk di dalam Daftar Penerima Manfaat (DPM) program sembako dan ditetapkan oleh KPA di Kementerian Sosial," jelasnya.
DPM program sembako bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dapat diakses oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota melalui aplikasi SIKS NG menu Bantuan Sosial Pangan (BSP). DPM program sembako yang telah diperiksa dan difinalisasi oleh Pemerintah Daerah serta disahkan oleh bupati/wali kota, dilaporkan kepada Kementerian Sosial melalui aplikasi SIKS NG menu BSP. Penerima Bansos Sembako harus diusulkan oleh Tim Koordinasi Bansos Pangan Dinas Sosial Kabupaten/Kota melalui aplikasi SIKS NG menu BSP.
Kemudian, calon Keluarga Penerima Manfaat harus berasal dari Data DTKS. Jika belum terdaftar ke dalam DTKS, maka yang bersangkutan bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan ID BDT. Adapun cara untuk masuk ke dalam DTKS bisa dimulai dengan pengajuan kelurahan/desa yang selanjutnya akan diproses secara berjenjang dan sesuai prosedur.