Ditlantas Polda Metro Jaya Larang Anggota Kawal Rombongan Moge ataupun Mobil Mewah

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyatakan pihaknya melarang personelnya untuk mengawal rombongan motor gede (moge) ataupun mobil mewah di jalan raya. Pernyataan tersebut sekaligus menanggapi adanya iring iringan mobil Porsche yang diduga dikawal Dishub di off ramp Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, yang ditindak polisi. "Intinya begini, kami dari Polda Metro Jaya sendiri kami sudah ada kebijakan Dirlantas Polda Metro Jaya melarang anggota saya mengawal moge, mengawal mobil mobil mewah, dan mengawal pesepeda," kata Sambodo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/3/2021).

Ia menuturkan alasan pelarangan itu lantaran mencegah adanya kecemburuan sosial di mata masyarakat. "Karena pengawalan yang dilakukan polisi itu sering menimbulkan kecemburuan masyarakat. Oleh sebab itu saya melarang anggota saya untuk mengawal motor besar, mengawal mobil mewah, dan rombongan pesepeda," jelas dia. Namun demikian, Sambodo menyatakan pihaknya tidak masalah jika personelnya mengawal kegiatan olahraga untuk para atlet.

"Kegiatan apapun kecuali mereka mengawal kegiatan olahraga ada event olahraga, yang memang itu atlet ya itu kita kawal," tukas dia. Jajaran Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya sebelumnya menindak iring iringan mobil Porsche di off ramp Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur. Kasat PJR Polda Metro Jaya Kompol Akmal mengatakan penindakan terhadap iringan mobil sport yang hendak menuju Bogor dilakukan pada Jumat (14/3/2021) pagi.

Dari sekitar 20 rombongan mobil yang dikawal Dinas Perhubungan (Dishub) itu, satu di antaranya ditilang karena melaju ugal ugalan di Jalan Tol Jagorawi. Meski tak merinci asal jajaran Dishub Pemda mana yang mengawal, dia menuturkan bentuk pengawalan terhadap iringan mobil Porsche tak dibenarkan. Hal ini mengacu pada UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009 pengawalan seharusnya dilakukan Polri, dalam hal ini Satuan Patwal.

"Dijelaskan pada Pasal 135 ayat 1 UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujarnya. Tak hanya ugal ugalan, rombongan tersebut Porsche juga melaju dalam dua lajur dari yang seharusnya hanya menggunakan satu lajur jalan. Akmal mengimbau pengguna jalan mematuhi aturan berlalu lintas ketika berkendara, terlebih saat konvoi sehingga tidak membahayakan pengguna jalan lain.

"Silakan berkendara dengan tetap perhatikan aturan berlalu lintas. Etika berlalu lintas agar semua pengguna jalan merasa aman dan nyaman," tuturnya.

Related Posts

PSK di Depok Patungan Sewa Kosan-kosan untuk Terima Tamu, Sehari 1 PSK Bisa Layani 5 Lelaki

Murah meriah. Bisa jadi itu alasan bagi Leida dan teman temannya membuka bisnis prostitusi ala anak kosan di Depok. Leida bukan, nama sebenarnya, bersama dua temannnya patungan…

Driver Ojol Jadi Korban Tabrak Lari, Pelaku akan Tanggung Jawab tapi Korban Belum Ketemu

Viral video pengendara Honda Jazz menabrak lari driver ojek online (ojol). Setelah dikejar, pengendara mobil yang menabrak itu mengaku akan bertanggung jawab. Peristiwa itu diketahui dari unggahan…

Viral Video Aksi Dua Bocah Korek-korek Got, Ambil Sampah-sampah Supaya Tak Mampet

Video dua bocah yang sedang membersihkan sampah di dalam got, saluran air, viral di media sosial. Video itu pertama kali diunggah oleh akun TikTok bernama @mynamedonna. Tampak…

Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Senin 26 Oktober 2020: 6 Wilayah Berpotensi Hujan Petir

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), Senin (26/10/2020). Di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan Kepulauan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *