Seorang remaja berinisial NF (14) menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh lima pria. Antara korban dan pelaku saling kenal saat acara hajatan. Setelah itu korban diajak pelaku untuk nonton balap liar.
Namun, saat perjalanan pulang, korban malah dirudapaksa oleh pelaku di perkebunan kelapa sawit. Personel Satreskrim Polres Sergai menangkap lima tersangka yang merupakan pelaku rudapaksa terhadap korbannya seorang siswi SMP. Adapun identitas para pelaku yakni KR alias Bodong (18), MF alias Frank (20), MRA alias Roma (19).
Kemudian AK alias Kurik (23) dan EK alias Edo (19). Kelimanya merupakan warga Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai. Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Wakapolres Serdang Bedagai Kompol Sofyan di halaman Mapolres, Sabtu (27/2/2021).
Kompol Sofyan mengungkapkan kronologis kasus rudapaksa yang dilakukan kelima tersangka terhadap korbannya NF (14). Kasus ini dilaporkan ibu korban setelah sepupunya CA (15) menceritakan kejadian tersebut di kediamannya di Desa Kelambir Lima, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang. "Ibu korban langsung melaporkannya ke Unit PPA Satreskrim Polres Sergai, Minggu (17/1/2021)," ujarnya.
Kasus ini sendiri diceritakan CA kepada ibu korban, bahwa mereka berdua mengenal para tersangka pada acara hajatan pesta perkawinan dengan hiburan keyboard di Dusun III, Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah, Kamis (7/1/2021) malam. Setelah berkenalan dengan menumpang sepeda motor tersangka keduanya dibawa melihat balap liar di Jalinsum Sei Bamban, hingga, Jumat (8/1/2021) pukul 02.00 WIB. "Selanjutnya, kedua korban meminta kepada para tersangka untuk mengantarkan pulang ke rumah nenek CA di daerah Perbaungan."
"Akan tetapi, di tengah perjalanan persisnya di tengah gelapnya rerimbunan perkebunan kelapa sawit, korban dipaksa tersangka untuk membuka baju dan celana," ungkapnya. Lanjut Wakapolres, karena terpaksa, NF menuruti kemauan tersangka, namun CA menolaknya. Akhirnya, NF dirudapaksa dimulai dengan tersangka K alias Bodong, lalu MF alias Frank, kemudian AK alias Kurik, selanjutnya EK alias Edo, dan terakhir MRA alias Roma.
"Setelah dilaporkan ibu korban, pada Senin (15/2/202) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan. Informasi dari ibu korban bahwa tersangka EK alias Edo melakukan chatting dengan CA," katanya. Selanjutnya, CA diminta untuk chatting dengan EK alias Edo meminta untuk bertemu dan dijemput. Merasa menang banyak, tanpa sadar tersangka sudah masuk target polisi.
Akhirnya, tersangka menjumpai CA di lokasi yang telah disepakati. Di TKP tersangka Edo langsung ditangkap. Selanjutnya, petugas mengundang ke empat temannya untuk bergabung untuk "menggarap" CA di lokasi yang telah dijanjikan. Sekitar pukul 19.00 WIB, hanya tersangka MF alias Frank yang datang di Stadion Dolok Masihul.
Di lokasi ini, langsung saja tersangka Frank ditangkap. Namun, ketiga rekannya yang diundang untuk bertemu di Stadion Dolok Masihul tidak bisa hadir. Lalu, kembali disepakati pertemuan dengan chatting dari CA untuk bertemu di Titi Bapel Kampung Dilam yang tak jauh dari rumah tersangka AK alias Kurik.
Ketiga tersangka datang bersama ke lokasi (TKP), yaitu, AK alias Kurik, MRA alias Roma dan K alias Bodong. Diduga hawa nafsu untuk kembali beraksi dengan sasaran CA melumpuhkan otak nalar kelima tersangka. "Dengan sigap petugas Satreskrim kemudian menangkap ketiganya untuk bergabung dengan dua rekannya. Kelima tersangka selanjutnya diboyong ke Unit PPA Satreskrim Polres Sergai guna diproses," sebutnya.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1,2,3 jo Pasal 76 d subs Pasal 82 ayat 1,2 Jo Pasal 76 e dari UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancamannya 15 tahun penjara karena dilakukan secara bersama sama ditambah sepertiga dari ancaman, sehingga menjadi 20 tahun penjara. Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, satu potong jaket sweater, satuy potong kaos merah dan satu potong celana jeans biru.