Kepolisian akhirnya membeberkan kronologi penangkapan Jennifer Jill. Selain itu, polisi juga mengungkap bahwa istri dari pesinetron Ajun Perwira itu mengakui menyimpan sabu sabu selama empat tahun. Barang haram tersebut disimpan di sebuah tempat terlarang.
Anak Jennifer Jill, Philo bahkan mengatakan jika sebuah lemari milik ibunya tidak boleh dibuka. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, istri dari pesinetron Ajun Perwira, Jennifer Jill, telah mengakui bahwa dirinya menyimpan sabu sabu selama empat tahun. "Saudari JJ mengakui itu miliknya, keterangannya itu dia miliki sejak 4 tahun yang lalu," kata Yusri dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (19/2/2021).
Yusri menyatakan, pihaknya masih mendalami alasan Jennifer menyimpan barang tersebut. Adapun, sabu sabu yang ditemukan dalam kepemilikan Jennifer adalah seberat 0,39 gram. Kronologi penangkapan
"Kronologinya, pada tanggal 16 Februari lalu, kami mendapatkan laporan dari masyarakat atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu," ungkap Yusri. Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat dari Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat segera menyambangi kediaman Jennifer yang terletak di Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Sekitar pukul 15.00 WIB, polisi tiba di kediaman Jennifer. Namun, Jennifer beserta suaminya tidak ada di rumah.
"Di rumah Jennifer, polisi menemui Philo yang merupakan anak Jennifer di sebuah kamar. Di kamar tersebut ada sebuah lemari milik ibunya (Jennifer) yang katanya tidak boleh dibuka," jelas Yusri. Kemudian polisi pun menggeledah lemari tersebut. "Isi di dalam lemari ada isi dua paket sabu sabu, beserta alat penghisapnya," sambungnya.
Usai menemukan barang tersebut, polisi bersama dengan Philo pergi ke tempat keberadaan Jennifer saat itu, yakni di Rumah Sakit THT Jalan Cirajang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. "Sesampainya di sana pukul 16.00 WIB, Jennifer sedang bersama satu orang laki laki, yaitu Ajun Perwira suaminya," ungkap Yusri. Jennifer, Ajun, dan Philo kemudian dibawa ke Mapolres Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi kemudian mengecek zat yang ditemukan di dalam lemari Jennifer.
Hasilnya, zat tersebut merupakan sabu sabu. Selain itu, dilakukan juga cek urine kepada Jennifer, Ajun, dan Philo. Namun, ketiganya menunjukkan hasil negatif.
Untuk diketahui, Jennifer Jiil telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika pada Rabu (17/2/2021). Ia disangkakan pasal 112 ayat (1) Undang Undang no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Satu orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka (penyalahgunaan narkotika) yaitu saudari JJ," kata Kasat Narkoba
Polres Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona saat ditemui wartawan Rabu. "Jenisnya narkotika golongan 1. Hari ini kami juga mengirimkan ke lab untuk pemeriksaan narkotikanya," tambah Ronaldo. Di samping itu, Ajun Perwira serta dan Philo masih berstatus saksi.
"Sementara untuk suaminya masih kami periksa sebagai saksi," jelas Ronaldo. Artikel ini merupakan bagian dari KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.